Salah satu orang tua korban kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja mengaku puas usai Ketua Yayasan Little Aresha Diyah Kusumastuti (51) dituntut 10 tahun penjara. Ia berharap hakim menjatuhi vonis maksimal.
"Puas dengan (tuntutan) JPU, tapi kan ini belum putusan ya. Kalau bisa (hukuman) maksimal, betul (minimal sesuai tuntutan JPU," ujar orang tua korban, Imelda, yang turut menyaksikan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (12/10/2026).
Diketahui Diyah Kusumastuti dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa. Diyah juga dituntut membayar denda Rp 900 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas nama terdakwa Diyah Kusumastuti dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutannya dalam persidangan.
Denda diminta dibayar paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang 1 bulan. Jika tidak dibayarkan maka harta terdakwa disita dan dilelang sebagai pengganti. Apabila tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan selama 180 hari.
Dituntut Restitusi Rp 1,2 M
Selain itu, jaksa juga meminta hakim memberi hukuman tambahan berupa uang restitusi kepada korban.
"Meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa membayar restitusi kepada anak korban sebanyak 83 anak korban, sebesar Rp 1.275.166.309,80, sebagaimana keputusan dari LPSK tanggal 9 September 2026, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar jaksa.
JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga dakwaan. Pertama Pasal 71 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 35 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua, Pasal 9 ayat 1 huruf e jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terakhir pasal kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas tuntutan itu, pihak Diyah meminta waktu 1 minggu untuk pembelaan di sidang berikutnya.
"Kami meminta waktu 1 minggu yang mulia untuk mempersiapkan," ujar kuasa hukum Dyah kepada Majelis Hakim.

































































