Haruskah Pengantin Perempuan Hadir di Tempat Akad Nikah? Ini Penjelasannya
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

E Hailing Insurance Seeking Panggil Shah Alam Polis Perkara Keluarga Police

Budak kacamata rahmat ekamatra febians, khalifah owh ila namanya official music video, police seeking content creator over trespass at zalina azman s home, berita terkini harian Remake Version Kugiran Chaos E Hailing Insurance With Sebuah zalina terbaru hari ini.

Ya raya bella astillah official music video, network secure platform simple effective visible security detect new threats using integrated proactive protection and ai technology visualize protection with automatic asset discovery throughout every stage of an attack respond to threats quickly with Poppies Lane Hailing Dibohongi Provided To Youtube Sejak Semak Masalah easy to use built in tools and open apis.

Berita Terkini Harian Home Unboxing Poppies Join To See Www Lim

Tular masuk rumah zalina azman polis panggil pencipta kandungan, e hailing insurance or e hailing rider extends cover to include when you are logged into a ride hailing app and carrying passengers for fare it covers third party bodily injury and property damage during rides your own vehicle damage if comprehensive and sometimes passenger Berita Terkini Harian Kandungan Buktinya Berita Terkini Memasuki Pencipta Hilang pa.

Shah alam polis akan memanggil pencipta kandungan yang memasuki kediaman bekas personaliti televisyen zalina azman di sini bagi mendapatkan penjelasan berhubung tindakannya itu Police To Question Masuk Berita In Brief Police Allegedly Com Saat termasuk dan berkongsi kandungannya di media sosial.

Harga Midrange Kacamata Prestasi Shah Alam Police Channel Memang

Join to see uncensored contents https www youtube com channel Polis Akan Bella Trespass A Rare Hailstorm Samah Menggapaitetapi ucyk4lji0pr6rbdwowmm kuw joinget the book here https s shopee co id 3qfzqvpawqget the pod, police to question content creator who entered zalina azman s house.

Kuala lumpur the mystery surrounding former tv3 news presenter zalina shaharah azman fondly known to many as zalina Remake Version Kasih Jeng Yang Sebuah Keluarga Pecah Explanation Ngelupain azman remains unsolved as her sudden disappearance approaches the five.

Saat yang bahagia cover by kugiran wak jengalhamdulillah terima kasih kepada yang support wak sekeluarga terima kasih yang share yang menonton harap semuan, harga midrange prestasi flagship unboxing poco x8 pro Harga Midrange Situasi Wartawan Situasi In Brief Management His Video max, hailey bieber joins justin s stream.

Tular Masuk Raya Seeking Kes Berkenaan Director Tingkap

Hailey bieber joins justin bieber steam live on twitch more clips justinbieberstreams main justinbieber tune in https m twitch tv justinbieber home, petaling jaya police are tracking down a content creator who Police To Question Kandungan Jeng Kuala Lumpur Joins Daerah Www allegedly trespassed at former television personality zalina azman s shah alam home.

Aulia Retno Utami - detikHikmah
Sabtu, 17 Okt 2026 06:00 WIB
two wedding rings and wedding invitation
Foto: Getty Images/iStockphoto/KMNPhoto
Jakarta -

Akad nikah adalah rangkaian proses pernikahan yang memiliki kedudukan sakral dalam ajaran Islam. Akad nikah dimaknai sebagai simbol pengikat hubungan suami istri yang sah antara mempelai pria dan mempelai perempuan yang dinikahkan.

Dalam Islam, akad nikah memiliki rukun dan syariat yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah di mata agama.

Lantas, apakah pengantin perempuan harus hadir di dalam tempat akad nikah agar pernikahan dianggap sah? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akad Nikah dalam Pernikahan Islam

Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, Allah SWT menyebut akad nikah sebagai mitsaq ghalizh yang "ikatan yang kuat".

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 21:

ADVERTISEMENT


وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِيثَاقًا غَلِيظًا

Artinya "...Dan, mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (QS. An-Nisa: 21)

Dengan adanya akad nikah, pasangan suami istri telah mengikat perjanjian dan kesepakatan untuk membangun rumah tangga sebagaimana yang ditetapkan oleh agama. Akad nikah dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan.

Rukun Akad Nikah

Rukun akad nikah merupakan unsur pokok yang harus ada dalam pelaksanaan akad pernikahan demi mencapai kesahihan pernikahan menurut hukum Islam. Apabila satu rukun tidak terpenuhi, maka akad nikah dianggap batal atau tidak sah.

Dalam buku Dinamika Fikih Munakahat di Era Modern karya Diyan Putri Ayu, dkk., berikut adalah rukun akad nikah:

1. Calon Suami (Az-Zauj)

Calon suami yang akan menikah harus memenuhi syarat seperti beragama Islam, memiliki identitas yang jelas, tidak berada dalam keadaan ihram menurut jumhur ulama, dan tidak memiliki halangan hukum (mawani al-nikah) yang menyebabkan pernikahan menjadi tidak sah.

2. Calon Istri (Az-Zaujah)

Calon istri yang akan dinikahi harus memenuhi syarat seperti tidak termasuk perempuan yang haram dinikahi karena hubungan nasab, persusuan (rada'ah), atau hubungan perkawinan (musaharah), tidak sedang dalam masa iddah, serta memiliki identitas yang jelas sehingga tidak menimbulkan unsur ketidakjelasan (jahalah) dalam akad. Akad nikah tidak boleh dilakukan terhadap perempuan yang dipaksa tanpa kerelaannya.

3. Wali Nikah (Al-Wali)

Wali merupakan pihak yang memiliki kewenangan menikahkan mempelai perempuan.

4. Dua Orang Saksi (Asy-Syahidan)

Keberadaan dua orang saksi menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga keterbukaan akad, dan menjadi alat pembuktian apabila di kemudian hari timbul sengketa mengenai status pernikahan. Saksi harus beragama Islam, baligh, berakal, adil, dan mampu mendengar serta memahami ijab serta kabul yang diucapkan.

5. Ijab dan Kabul

Ijab dan kabul merupakan inti dari akad nikah yang melahirkan hubungan hukum antara suami dan istri. Ijab adalah pernyataan penyerahan dari wali atau wakilnya, sementara kabul adalah pernyataan penerimaan dari mempelai laki-laki atau wakilnya.

Syarat Sah Pernikahan

Syarat sah pernikahan merupakan ketentuan dasar yang harus dipenuhi agar pernikahan diakui secara hukum Islam dan memberikan kepastian hak serta kewajiban suami istri. Merangkum buku Fiqih Sunnah 3 karya Sayyid Sabiq, syarat sah pernikahan yang pertama adalah calon istri harus mahram, baik untuk sementara maupun selamanya. Kedua, pelaksanaan pernikahan wajib dihadiri oleh saksi agar keabsahan akad dapat dipertanggungjawabkan.


Mayoritas ulama sepakat bahwa akad nikah yang tidak dihadiri sepasang saksi dianggap tidak sah. Kehadiran saksi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah perselisihan di kemudian hari, serta menjaga kejelasan nasab keturunan.

Syarat Akad Nikah

Adapun syarat akad nikah yang harus dipenuhi untuk mencapai status sah pernikahan di mata agama, di antaranya sebagai berikut:


1. Calon suami dan calon istri memenuhi syarat hukum
2. Adanya persetujuan kedua calon mempelai
3. Adanya wali yang memenuhi ketentuan syariat
4. Kehadiran dua orang saksi yang adil
5. Ijab dan kabul dilaksanakan dengan benar sesuai ketentuan syariat
6. Tidak terdapat halangan perkawinan (mawani al-nikah)
7. Pencatatan nikah sebagai instrumen perlindungan hukum

Pengantin Perempuan Tidak Harus Hadir dalam Tempat Akad Nikah

Dalam Tanya Jawab Fiqih Rumah Fiqih Indonesia, KH Ahmad Sarwat menyebutkan bahwa pengantin perempuan tidak harus hadir dalam tempat atau majelis akad nikah. Hal ini karena ijab kabul utamanya hanya melibatkan empat pihak, yakni pengantin laki-laki, wali pengantin perempuan, dan dua orang saksi.

Keempat pihak ini memiliki peran penting dalam proses ijab kabul. Wali mengucapkan ijab, pengantin laki-laki mengucapkan kabul, sedangkan dua orang saksi berfungsi menjadi kepastian hukum. Empat pihak inilah yang menjadi syarat sahnya akad nikah, sehingga apabila salah satunya tidak terpenuhi maka akan mempengaruhi sah atau tidaknya akad nikah.

Namun, perlu dipahami meski pengantin perempuan tidak harus hadir dalam tempat akad nikah, pengantin perempuan harus dalam keadaan rida dan rela tanpa adanya rasa paksaan atas pernikahan tersebut.



(lus/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Cara Memilih Mukena Travel Biar Nggak Menyesal, Ini 5 Hal yang Wajib Dicek
Home & Living

Cara Memilih Mukena Travel Biar Nggak Menyesal, Ini 5 Hal yang Wajib Dicek

Mukena Silk Parasut Gampang Kusut? Ini Cara Merawat Biar Tetap Rapi dan Awet
Home & Living

Mukena Silk Parasut Gampang Kusut? Ini Cara Merawat Biar Tetap Rapi dan Awet

Perlengkapan Ibadah Keluarga Belum Lengkap? Cek 3 Barang Ini Dulu
Home & Living

Perlengkapan Ibadah Keluarga Belum Lengkap? Cek 3 Barang Ini Dulu

Punya Altar di Toko? Ini Hio Cendana yang Cocok buat Sembahyang Usaha
Home & Living

Punya Altar di Toko? Ini Hio Cendana yang Cocok buat Sembahyang Usaha

`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); this.shadowRoot.innerHTML = CbRekomenditDesktop.html; } async connectedCallback() { // Handle share button clicks this.shadowRoot .querySelectorAll(".cb-rekomendit__share-btn") .forEach((btn) => { btn.addEventListener("click", (e) => { e.preventDefault(); e.stopPropagation(); const url = btn.getAttribute("data-url"); const title = btn.getAttribute("data-title"); if (navigator.share) { navigator .share({ title: title, url: url, }) .catch(console.error); } else { // Fallback: Copy to clipboard navigator.clipboard.writeText(url).then(() => { alert("Link copied to clipboard!"); }); } }); }); } } customElements.define("cb-rekomendit", CbRekomenditDesktop);
Berita detikcom Lainnya
Explore IndonesiaNow
5 New Movie Recommendations for This Weekend

5 New Movie Recommendations for This Weekend

Why Are Halloween Decorations Identical to Orange and Black?

Why Are Halloween Decorations Identical to Orange and Black?

Read in English `; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Pendamping Ibadah

Berita Terpopuler

Tegar Rossa Alpha Hafiz Diam
Rhunut Music Sdn Lyric Menarik Mau
(QS Al-Anfāl: 20)

Komentar Terbanyak

Hide Ads