Pendiri sekaligus pemilik restoran legendaris Ayam Goreng Suharti, Hj Suharti, meninggal hari ini. Jenazah dimakamkan di makam keluarga di Dukuh Bendan Candisari, Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman.
"Iya dimakamkan di makam keluarga jam 14.00 WIB. Jadi di makam keluarga," ungkap Lurah Tirtomartani, Kalasan, Indra Gunawan, kepada detikjogja, Sabtu (31/10/2026).
Tak ada upacara pemakaman di rumah duka Suharti di Jalan Adi Sucipto. Dukuh Bendan Candisari disebut kampung halaman Suharti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya memang aslinya dari Tirtomartani, asli Dukuh Bendan Candisari. Kalau tidak salah masih trahnya Mbok Berek (restoran ayam goreng)," jelas Indra.
Indra menyebut tak ada rumah masa kecil Suharti di Dukuh Bendan Candisari. Dia mengenang semasa hidup, mendiang Suharti perhatian dengan kampung halamannya.
"Ya ketika beliau masih sugeng (hidup) perhatian khususnya ke kampung halamannya di Bendan Candisari. Secara sosial beliau senang membantu warganya," kata Indra.
Indra menyebut Hj Suharti sempat mewakafkan tanah seluas 2.000 meter untuk permakaman umum. Wakaf tanah itu dilakukan Suharti saat ulang tahun ke-80.
"Secara resmi pada ulang tahun ke-80, saat itu ada acara di rumah makan itu. Kami juga diundang," ucap Indra.
Indra menyebut tanah wakaf itu telah dimanfaatkan masyarakat. Lokasi tanah wakaf itu berada di dekat makam keluarga, tempat Hj Suharti dikebumikan hari ini.
"Jadi Ny Suharti punya makam keluarga tapi juga wakaf di situ lebih dari 2.000 meter untuk makam warga Bendan. Makam keluarga terpisah dengan yang diwakafkan tapi tidak jauh," jelas Indra.
Dilansir dari detikfood, Hj. Suharti, kabar duka tersebut turut diumumkan melalui akun Instagram resmi @ayamgorengsuhartiofficial. Dalam pengumuman tersebut, Hj. Suharti disebut meninggal dunia pada usia 86 tahun. Ia mengembuskan napas terakhir pada pukul 23.21 WIB.
Menurut informasi dari pihak keluarga jenazah Hj. Suharti disemayamkan di rumah duka RM Ayam Goreng Suharti. Lokasinya berada di Jalan Laksda Adisucipto Nomor 208, Yogyakarta.

































































