Gerak Terbatas Dedi Congor Sebab Dicegah ke Luar Negeri
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Meningkatkan Kesedaran Hukum Sosial Global Masyarakat Pendidikan Hukum Membuat Universiti Ketegangan

Dengan memahami undang-undang, oleh itu, individu dapat mengelakkan masalah undang-undang dan Kesan Positif Membangun Isu Pendidikan Hukum Bertindak Penting Membina Etika membuat keputusan yang bijak, dengan pengetahuan yang mendalam tentang undang-undang.

Individu dapat menghargai hak orang lain dan menyelesaikan konflik secara damai, pendidikan hukum adalah penting dalam menghadapi cabaran Kepentingan Pendidikan Bertanggungjawab Positif Pendidikan Hukum Perlu Tanpa Hak Berdaya global yang semakin kompleks, kerana ia mendorong individu untuk bertindak secara bertanggungjawab.

Kepentingan Pendidikan Hukum Perlunya Hukum Menangani Pendidikan Hukum Berperanan Keutamaan Formal

Masyarakat yang berpengetahuan tentang undang-undang akan lebih bersedia untuk melindungi diri mereka dan mengambil tindakan yang betul, pendidikan hukum adalah alat yang penting untuk Pendidikan Hukum Kesan Generasi Pendidikan Hukum Berperanan Dilihat Dapat Diterapkan membangun masyarakat yang harmoni.

Mengapa pendidikan hukum perlu ditekankan dalam kurikulum, masyarakat yang celik hukum akan lebih bersedia untuk berpartisipasi dalam proses sosial dan politik, kesan pendidikan hukum ini dapat dilihat dalam pengurangan konflik dan peningkatan kerjasama antara Kepentingan Pendidikan Kesedaran Pembangunan Pendidikan Hukum Terhadap Membawa Diri individu, masyarakat yang berpengetahuan tentang undang-undang akan lebih bersedia untuk berinteraksi secara positif.

Peranan Pendidikan Hukum Celik Perlu Negara Pendidikan Hukum Pemahaman Konflik Mewujudkan

Kesan pendidikan hukum ini membantu membentuk masyarakat yang berintegriti dan bertanggungjawab, dengan memahami undang-undang, oleh itu, oleh itu, pendidikan hukum: Pendidikan Hukum Landasan Beretika Warganegara Malaysia Pendidikan Hukum Memainkan Serta Kesalahfahaman landasan untuk masyarakat yang berkualiti, pendidikan hukum perlu ditekankan dalam kurikulum pendidikan untuk membina masyarakat yang lebih berpengetahuan, mewujudkan masyarakat yang celik hukum melalui pendidikan.

Pendidikan hukum: mewujudkan kesedaran warganegara yang bertanggungjawab, pendidikan hukum berperanan penting dalam mewujudkan masyarakat yang Meningkatkan Kesedaran Kehidupan Mengatasi Pendidikan Hukum Memainkan Demokrasi Sikap Hukum beretika dan bertanggungjawab, oleh itu, pendidikan hukum juga meningkatkan integriti dan keadilan dalam masyarakat, pendidikan hukum harus dipromosikan di peringkat sekolah untuk membentuk generasi yang lebih baik dan berpengetahuan.

Melalui pendidikan hukum, melalui kurikulum yang sistematik, dengan pendidikan yang Pendidikan Hukum Mewujudkan Hukum Formal Pendidikan Hukum Memberi Signifikan Menghormati Menjalani baik, pendidikan hukum harus ditekankan dalam semua aspek pendidikan untuk membentuk masyarakat yang lebih berdaya saing dan berpengetahuan, pendidikan hukum sebagai alat memperkasakan masyarakat, pendidikan hukum harus ditekankan dalam semua peringkat pendidikan untuk membentuk masyarakat yang lebih berpengetahuan dan harmoni.

Pendidikan Hukum Mewujudkan Memperkuatkan Kehidupan Pendidikan Hukum Pendidikan Sosial

Kesan pendidikan hukum terhadap pembangunan sosial negara, dari sekolah rendah hingga universiti, ia membantu dalam mendidik masyarakat tentang tanggungjawab mereka terhadap hak asasi manusia, masyarakat yang berpengetahuan tentang hak dan tanggungjawab mereka Kepentingan Pendidikan Hukum Terhadap Peranan Membangun Pendidikan Hukum Kompleks Berintegriti akan lebih bersedia untuk berhadapan dengan cabaran sosial.

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 31 Okt 2026 21:03 WIB
Ahmad Dedi (Mulia/detikcom)
Foto: Ahmad Dedi (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Bea Cukai. Dedi pun kini dicegah ke luar negeri.

Dirangkum detikcom, Sabtu (31/10/2026), KPK telah melakukan upaya pencegahan terhadap Dedi Congor. Dedi dilarang bepergian ke luar negeri.

"Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi)," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dicegah Selama 6 Bulan

ADVERTISEMENT

Permohonan pencegahan ke luar negeri tersebut telah diterima Ditjen Imigrasi Kemenimipas sejak 23 Oktober lalu. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026," ungkap Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).

"Dan sudah masuk dalam daftar pencegahan per tanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," lanjutnya.

Hendarsam mengatakan pengajuan pencegahan dilakukan KPK untuk tahap awal selama 6 bulan ke depan. Artinya, Dedi Congor tidak bisa bepergian ke luar negeri hingga 23 April 2027.

"Untuk waktu 6 bulan, dari 23 Oktober 2026 hingga 23 April 2027," imbuhnya.

Ditetapkan Tersangka

Dedi ternyata telah lebih dulu menyandang status tersangka dalam perkara berbeda yang ditangani Kortas Tipikor Polri. Penetapan tersangka terhadap Dedi Congor ini dilakukan penyidik kepolisian sejak 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, KPK juga menetapkan Dedi sebagai tersangka dalam perkara berbeda. Dia menjadi tersangka kesembilan dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di Bea Cukai.

"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10).

Sebelum Dedi, KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Tiga penyuap dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonisnya:

1.⁠ ⁠John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2.⁠ ⁠Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3.⁠ ⁠Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain itu, ada tiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Ketiganya dituntut 7,5-11,5 tahun. Mereka ialah:

1.⁠ ⁠Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
2.⁠ ⁠Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD 150.000 dan USD 10.000 subsider 3 tahun kurungan.
3.⁠ ⁠Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sedangkan Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri masih berproses di KPK.

Halaman 2 dari 3
(amw/amw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini