Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta ada lagi. Pemutihan denda pajak itu berlaku hingga akhir tahun 2026.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan di Ibu Kota. Programnya sama seperti yang berlaku sebelumnya yakni pembebasan sanksi PKB dan BBNKB.
"Buat Sobat yang terlambat membayar pajak kendaraan, ada kabar baik nih! Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan pembebasan sanksi administratif untuk:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," demikian dikutip dari Instagram humaspajakjakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Pemutihan ini berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Pembebasan diberikan secara otomatis, jadi kamu tak perlu mengajukan permohonan. Kamu tidak perlu datang mengajukan penghapusan denda ataupun menjalani proses administrasi tambahan.
Syarat Ikut Pemutihan Pajak di Jakarta
Denda pajak kendaraan itu dihapus secara otomatis, jadi juga bisa diurus secara online. Tapi kalau kamu mau mengurus pembayaran pajak itu ke kantor Samsat, persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti mengurus perpanjangan STNK tahunan ataupun 5 tahunan. Berikut ini syaratnya.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
- Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
- Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
- Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Ini merupakan periode kedua program pemutihan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan catatan detikOto, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah membebaskan sanksi administratif kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada 1 Juni-31 Agustus 2026.
(dry/din)






















































