Massa dari Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) demo di Polresta Jogja terkait kasus hukum yang bermula dari jarak antarwarung. Paguyuban pedagang warung madura itu menjelaskan soal aturan soal jarak warung.
"Seharusnya kan dalam berorganisasi kan ada kode etiknya toh. Gitu kan, harus taat pada tatib, malah ini oknum tersebut melaporkan keluarga Madura Yogyakarta, ini yang sangat berat terhadap kami persoalan ini," kata Koordinator umum KMY, Aan Hidayat, di Mapolresta Jogja, Senin (12/10/2026).
Kode etik yang dimaksud adalah soal jarak minimal antarwarung milik warga Madura. Jarak minimal itu yakni 300 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aan menjelaskan kasus ini bermula pada Juni 2026 lalu yang mana ada salah satu mantan anggota KMY berinisial S (65) tidak mematuhi aturan itu.
"Pada prinsipnya dia membuka toko kelontong tidak sesuai dengan aturan atau kesepakatan yang disepakati bersama toko kelontong. Kalau lebih dari 300 meter, lebih satu senti aja tidak akan pernah kita ngusir," papar Aan.
Karena itu paguyuban kemudian melakukan klarifikasi hingga somasi kepada S. Karena tidak ada titik temu, paguyuban akhirnya menutup warung milik S, dan mengambil barangnya.
"Kita setelah prosedur organisasi kita sosialisasi, surati sudah, kita minta selesaikan kekeluargaan sudah, tapi dia tetap malahan sampai dia melaporkan keluarga Madura Yogyakarta. Ah ini sebuah pengkhianatan," ujar Aan.
Atas perlakuan yang diterima, S pun melaporkannya ke Polresta Jogja atas dugaan pencurian. Padahal, lanjut Aan, pihaknya sama sekali tidak melakukan tindak pencurian.
"Yang dilaporkan keluarga Madura langsung paguyuban. Iya laporannya ada indikasi pencurian," ungkap Aan.
"Tidak ada (pencurian). Barang-barang disuruh pindah, (S bilang) nggak apa-apa dipindah, asalkan diaman barang-barangnya, gitu loh. Kita amankan barang-barang, fakta realitanya ada barang-barangnya tidak hilang. Masih ada barang-barangnya lengkap gitu," imbuhnya.
KMY Minta Polisi Setop Kasus
Kini, KMY meminta polisi agar menghentikan kasus itu. Sebab, Aan menyebut paguyuban hanya mengamankan barang-barang dan tidak mencurinya.
"Yang dilaporkan keluarga Madura langsung paguyuban. Iya laporannya ada indikasi pencurian," ungkap Aan.
"Tidak ada (pencurian). Barang-barang disuruh pindah, (S bilang) nggak apa-apa dipindah, asalkan diaman barang-barangnya, gitu loh. Kita amankan barang-barang, fakta realitanya ada barang-barangnya tidak hilang. Masih ada barang-barangnya lengkap gitu," imbuhnya.
Penjelasan Polisi
Terkair kasus ini, Kanit 5 Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Hendra Dinata, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari S itu. Laporan dibuat oleh S sendiri pada 7 Juli 2026 lalu.
"Terlapornya adalah KMY, pelapor kita adalah Pak S, Pak S ini merasa menjadi korban tentang pengambilan barang tanpa seizin atau dari Pak S sendiri, pemilik warungnya sendiri," ujar Hendra ditemui di Mapolresta Jogja, hari ini.
Adapun kerugian dari S atas kejadian yang menimpanya itu, kata Hendra, sekitar Rp 60 juta. Pasalnya hampir seluruh barang dagangan diambil oleh paguyuban.
"Kurang lebihnya Rp 60 juta, karena barang-barang itu kayak barang Aqua, terus pom bensin mini, rokok, terus snack-snack banyak itu, snack-snack banyak jenis, beras, tepung, minyak," papar Hendra.
Sebelumnya itu sempat rolling door itu di-las, biar tidak bisa dibuka. intinya seperti itu, kalau lasnya sudah kami lakukan penyitaan, terus unit mobil ada dua pikap depan ini juga sudah kita lakukan penyitaan," sambungnya.
Adapun proses hukum laporan ini, menurut Hendra, baru tahap penyelidikan dan pihaknya telah memanggil dan memeriksa beberapa pihak sebagai saksi. Selain itu, mediasi antarkedua pihak juga sudah dilakukan namun selalu buntu.
"(Mediasi) Pertama sudah hadir masing-masing pihak, sudah menyampaikan apa yang jadi keluh kesahnya, apa yang jadi tuntutannya," ungkap Hendra.
"Cuma untuk mediasi kedua ini kan menjawab, nah yang kedua ini dari pihak pelapor itu alasannya sakit tidak bisa datang, dan hingga saat ini kami konfirmasikan kepada yang pihak pelapor saya, ini nanti minta waktu dulu jadwal ulang untuk untuk mediasi," sambungnya.
Adapun mengenai tuntutan massa untuk menghentikan proses hukum dari kasus ini, Hendra mengatakan pihaknya hanya menjalankan proses hukum yang ada. Sedangkan terkait potensi Restorative Justice (RJ), Hendra pun tidak menutup kemungkinan.
"Kalau RJ sangat memungkinkan, apabila dari pihak kedua belah pihak ada kesepakatan. Untuk saat ini kita sudah dua kali untuk melakukan mediasi, namun belum ada titik temu. Nah, itu semua ini kan ada waktu, butuh waktu, dan butuh proses, intinya seperti itu," pungkasnya.

































































