Stadion Mandala Krida Kota Jogja sudah bisa direnovasi setelah KPK memastikan statusnya bukan lagi sebagai objek hukum. Akankah Pemda DIY langsung melakukan renovasi terhadap stadion di jantung Kota Jogja ini?.
"Ini menjadi momentum positif bagi Pemerintah DIY untuk melanjutkan penataan dan peningkatan kualitas Stadion Mandala Krida sebagai salah satu fasilitas olahraga kebanggaan masyarakat Jogja," jelas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Raden Suci Rohmadi saat dihubungi detikJogja, Jumat (30/10/2026) malam.
Terkait rencana renovasi Mandala Krida, dijelaskan Suci, pihaknya kini tengah melakukan kajian. Hasil Kajian itulah yang menentukan langkah terhadap Stadion itu ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini Pemerintah DIY sedang melakukan kajian MC=0 (Mutual Check 0) terhadap kondisi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, sebagai bagian dari tindak lanjut arahan KPK. Kajian tersebut diperkirakan selesai pada bulan Desember 2026," papar Suci.
"Hasil kajian ini nantinya akan menjadi salah satu bahan penting untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya, termasuk kebutuhan teknis dan rencana renovasi stadion. Langkah pembangunan Mandala Krida ke depan mesti didukung dengan kajian yang matang," imbuhnya.
Untuk itu, Suci pun belum bisa memastikan kapan pengerjaan fisik Stadion Mandala Krida akan dilakukan.
"Harapannya setelah seluruh proses dan tahapan perencanaan selesai, penanganan Stadion Mandala Krida dapat dilakukan secara tepat, transparan, akuntabel, serta memenuhi standar keselamatan dan kelayakan bangunan," ujarnya.
"Dan Stadion Mandala Krida ke depan dapat kembali dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan menjadi fasilitas yang mendukung kemajuan olahraga di DIY," pungkas Suci.
Sebelumnya, nasib status hukum Stadion Mandala Krida, Kota Jogja kini sudah terang. KPK mengonfirmasi Stadion itu kini sudah tidak menjadi objek hukum dan telah dikembalikan ke Pemda DIY.
"Bahwa perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2016, telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan kami pastikan saat ini tidak ada pengembangan penyidikannya," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi detikJogja, Jumat (30/10).
Dengan kejelasan status hukum ini, Budi memastikan renovasi Stadion di jantung Kota Jogja itu bisa dilaksanakan.
"Untuk itu, KPK mempersilakan kepada Pemda DIY untuk kembali memanfaatkannya secara optimal. Benar Mas (Pemda bisa melakukan renovasi Mandala Krida)," tegas Budi.

































































