Persidangan kasus kekerasan Daycare Little Aresha Jogja dengan terdakwa 11 pengasuh hampir sampai ke babak akhir. Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan pekan depan, sedangkan sidang vonis atau putusan bakal digelar akhir bulan ini.
"Jadi karena advokat minta waktu yang sama dengan penuntut umum pengajuan pembelaannya, maka untuk tuntutan dijadwalkan tanggal 8 (Oktober), satu minggu ya," terang Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (1/10/2026)
"Kemudian untuk pembelaannya nanti tanggal 15, satu minggu ya, itu hari Kamis. Kemudian nanti kalau masih ada tanggapan penuntut umum atas pembelaan dari terdakwa nanti tanggal 19," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini pun dijadwalkan bisa diputus pada akhir bulan Oktober.
"Kalau ada tanggapan lagi dari advokat nanti tanggal 22, sudah mepet waktunya. Nanti majelis hakim hanya diberi waktu 3 hari, dari 22 ke 26, 26 rencana sudah putus (sidang putusan)," ungkap Ketua Majelis Hakim.
Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus kekerasan Daycare Little Aresha Jogja kembali digelar dengan 3 perkara yang disidangkan terpisah.
Perkara kekerasan Daycare Little terbagi menjadi 3 perkara. Pertama nomor perkara 194/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa 11 pengasuh yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Perkara kedua, nomor perkara 195/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Ketua Yayasan yang menaungi daycare yakni DK (51). Ketiga, nomor perkara 196/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Kepala Sekolah AP (42).
Adapun sidang yang digelar pertama yakni dengan terdakwa 11 pengasuh. Dalam sidang ini, majelis hakim meminta keterangan terhadap terdakwa dari barang bukti yang disodorkan baik dari JPU maupun kuasa hukum.
Sidang ini adalah sidang terakhir sebelum pembacaan tuntutan. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto mengingatkan jika masa penahanan 11 terdakwa sudah hampir mendekati akhir. Untuk itu, perkara harus segera diselesaikan.
"Perlu saya ingatkan juga, ini kan (waktu) tahanannya terbatas, Tanggal 4 (November) sudah habis," jelas Sunaryanto dalam persidangan, Kamis (1/10/2026).
Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum terdakwa pun berunding menentukan jadwal sidang selanjutnya.
Setelah itu persidangan dilanjutkan dengan perkara kedua yakni nomor perkara 196/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Kepala Sekolah AP (42). Sidang ini berlangsung cukup cepat karena hanya memeriksa barang bukti meringankan dari pihak terdakwa.
Sidang pun ditutup dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa AP pada Senin (5/10).
"Kami akan menghadirkan tiga saksi ahli yang mulia," ujar kuasa hukum AP kepada majelis hakim.
Kemudian sidang ketiga yang digelar yakni nomor perkara 195/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Ketua Yayasan yang menaungi daycare yakni DK (51). Dalam sidang ini agendanya adalah pemeriksaan terdakwa. Kuasa hukum juga memberikan beberapa barang bukti meringankan.
"Karena waktu, sidang dilanjutkan Senin (5/10) masih dengan agenda pemeriksaan terdakwa, sidang ditutup," ungkap Ketua Majelis Hakim.
Diketahui, berbeda dengan terdakwa 11 pengasuh, terdapat dakwaan tambahan selain unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak untuk terdakwa ketua yayasan dan kepala sekolah.
Penambahan unsur tersebut tertuang dalam pasal, pertama Pasal 71 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 35 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua, Pasal 9 ayat 1 huruf e jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

































































